Berita Banda Aceh
Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh
Tersangka HH diringkus di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," terang Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.
Tersangka HH pun langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AR mengakui sabu-sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok diakui miliknya yang dibeli melalui perantaraan oknum PNS HH sebesar Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.
"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.
Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.
Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. (*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/oknum-pns-hh-37-yang-berdinas-di-dishub-dki-jakarta-dan-rekannya-ar-37.jpg)