Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh

Tersangka HH diringkus di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Oknum PNS HH (37) yang berdinas di Dishub DKI Jakarta dan rekannya AR (37) yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021). 

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel  menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," terang Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

Tersangka HH pun langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AR mengakui sabu-sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok diakui miliknya yang dibeli melalui perantaraan oknum PNS HH sebesar Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel  Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. (*)

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved