Pejabat Cabul yang Lecehkan Staf Dipecat dari Jabatannya, Diputus Bersalah
Diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya Blessmiyanda kehilangan jabatannya.
SERAMBINEWS.COM - Diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya Blessmiyanda kehilangan jabatannya.
Tadinya Blessmiyanda menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Kini ia sudah tidak mendapatkan jabatan apa-apa lagi, bahkan telah masuk kotak dan tidak dapat tugas apa-apa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Bless telah dinonjobkan.
"Masih sebagai pegawai (Pegawai Negeri Sipil)," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021) malam.
Walau demikian, Ariza menyebut, kini Bless tak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.
"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non eselon. Tapi, golongannya tetap melekat," ujarnya.
"Itu kan jabatannya sekarang karena di non job," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutus bersalah Blessmiyanda dan menganggapnya merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ucapnya, Rabu (27/4/2021).
Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Bless dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.