Berita Banda Aceh
Simpan Sabu dalam Bungkusan Biskuit, Pria Lansia Warga Kutaraja Diringkus Polisi
Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap di pinggir jalan raya, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, bersama tiga paket sabu-sabu...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
“Narkotika jenis sabu sebanyak satu sak, sudah dibelah dua dengan tersangka ZEF, sehingga tersangka ZEF berhasil diringkus di atas sepeda motor miliknya di jembatan Peunayong beberapa saat setelah FAD diamankan,” sebut AKP Rustam.
Baca juga: Pesepakbola Belanda Ini Ternyata Berdarah Aceh: Ayah Saya Lahir di Tanjung Meulaboh
Tersangka ZEF mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan ke Krueng Aceh dari atas Jembatan Peunayong.
Tapi, berhasil diamankan oleh petugas dan sabu-sabu yang dibawa serta telah hanyut saat pelaku menceburkan diri ke sungai.
Menurut tersangka FAD, lanjut AKP Rustan pelaku membeli sabu-sabu setengah ons seharga Rp 19,5 juta pada seorang pria berinisial SON warga Aceh Timur.
Pelaku FAD sudah membayar sebesar Rp 5 juta.
Sementara itu, bandar sabu SON langsung menyerahkan setengah paket sabu pada tersangka ZEF di kawasan Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (19/4/2021) siang.
Untuk saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.(*)
Baca juga: Agen Prancis Buru Jihadis, Tindak Tegas Aktivis Teroris di Online, Usai Pembunuhan Polisi