Anggota DPR Juga Dapat THR Tahun 2021, Segini Besarannya

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.

Editor: Amirullah
kompas.com
Gedung DPR-RI 

SERAMBINEWS.COM - Bukan hanya ASN, PNS, Polri, dan TNI yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Anggota DPR ternyata juga menikmati THR.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.

THR DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.

Baca juga: Fakta-fakta Tsania Marwa Gagal Jemput Anaknya di Rumah Atalarik Syah, Menangis, Sebut Ada Provokasi

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Ini Komponen yang Dipotong

Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di parlemen. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berapa THR yang diterima anggota DPR pada Lebaran tahun ini?

Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan melekat yang diterima dalam sebulannya untuk untuk perhitungan besaran THR Lebaran 2021.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13, CPNS Hingga Pensiunan Dapat, Cair H-10 Lebaran

Gaji dan tunjangan DPR

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved