Viral Medsos
Bikin Heboh, Konten TikTok Pemuda Ini Singgung Bau Intim Wanita, Dokter Tirta: Menyesatkan, Report!
Sembari mengunggah ulang video di akun Twitter-nya, dokter Tirta mengecam atas konten video tersebut.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo lagi.
Mendengar keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.
Mereka mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Usai Cerai & tak Pernah Muncul, Eryck Amaral Tulis Pesan untuk Anaknya, Begini Tanggapan Aura Kasih
Baca juga: Istri Beri Obat Mandul untuk Suami karena Hobi Selingkuh, Tindakannya Bikin Geger Pemerintah
Baca juga: Janda Kembang Pasok Perjaka Ting-ting Ngamar Berdua di Penginapan