Kupi Beungoh

Blok B, Torehan Sejarah Penting Pengelolaan Migas Aceh

Ungkapan itu rasanya cukup mewakili sejarah penting yang berhasil ditoreh Aceh dalam mengelola sendiri minyak dan gas buminya.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Muhammad Iswanto SSTP MM adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. 

Oleh: Muhammad Iswanto*)

Usaha memang tidak pernah mengkhianati hasil.

Ungkapan itu rasanya cukup mewakili sejarah penting yang berhasil ditoreh Aceh dalam mengelola sendiri minyak dan gas buminya.

Bagaimana tidak, setelah hampir setengah abad hanya menjadi penonton, barulah kini kekayaan minyak dan gas yang terkandung di perut bumi Aceh bisa dikelola oleh Aceh sendiri.

Mimpi itu terwujud pada Senin 27 April 2021 setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Keputusan itu menandai babak baru pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh, yang sejak tahun 1976 pengelolaannya selalu tidak melibatkan Aceh.

Aceh hanya penonton untuk berjuta barel minyak yang dipompa setiap tahunnya sejak rentang waktu tersebut.

Pasca terbitnya SK Menteri ESDM nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021, pengelolaan potensi minyak dan gas bumi di blok North Sumatra B, atau yang lebik dikenal Blok B Aceh Utara, telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.

Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B.

Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Jika membuka lembar sejarah yang ada, keberhasilan Aceh mengambil alih kelola Blok B tersebut bukanlah kebetulan.

Persetujuan pengelolaan Blok B oleh Aceh bukan pula sebuah hadiah.

Namun itu semua adalah buah dari perjuangan yang maha berat.

Baca juga: Blok B Sah Dikelola PEMA Global Energy, Anggota DPRA Minta Perusahaan itu Siapkan Skema yang Jelas

Baca juga: Soal Pengelolaan Migas Blok B, PEMA Harus Tawarkan Dulu Kepada BUMD 

Baca juga: PEMA Gandeng Anak Perusahaan Bakrie , Untuk Kelola Migas di Blok B Aceh Utara   

Kilas Sejarah

Blok B yang mulai berproduksi sejak 1977 awalnya dikelola oleh Mobil Oil (belakangan merger dengan Exxon).

Saat itu cadangan migas di kawasan itu benar-benar melimpah dengan puncak produksi mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari).

Sejarah mencatat, kontrak yang begitu panjang itu tidak pernah menguntungkan Aceh selaku tuan rumah.

Kenyataan itu terus berlangsung hingga pengalih kelolaan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

Kontrak kerja sama Mobil Oil sendiri seharusnya berakhir pada 13 Oktober 2018.

Tapi pada tahun 2015, pengelolaan blok B ini dialih kelolakan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

Hal itu lantaran sejak kontrak dengan Mobil Oil berakhir tahun 2018 belum ada perpanjangan kontrak defenitif.

Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu belum mencapai kesepakatan terkait skema kontrak pengelolaan.

Baca juga: New Safari Ramadhan Pemerintah Aceh

Baca juga: Selangkah Lagi, Singkil Bersinar di Mata Dunia

Usaha yang Tak Sia-sia

Di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, upaya mengambil alih kelola Blok B terus dilakukan.

Mulai sejak Nova masih menjabat Wakil Gubernur, bersama Gubernur Irwandi Yusuf saat itu berbagai upaya lobi terus menerus dilakukan ke Jakarta.

Saat itu, 10 September 2018, Tim Negosiasi Blok B yang sudah dibentuk tanpa bosan melakukan serangkaian pertemuan dengan Pertamina Hulu Energi (PHE), SKK Migas dan BPMA dengan isu awal Saham Participating Interest (SPI).

Selanjutnya, upaya lobi terus bergulir hingga pada 11 Desember 2019, karena tidak terjadi kesepakatan soal SPI, tim negosiasi melakukan terminasi.

Berikutnya PHE hanya diberi waktu perpanjangan sampai proses alih ke Aceh selesai.

Kemudian, pada 17 Juni 2020, pusat melalui ESDM mengalihkan Blok B untuk dikelola Aceh, dengan prosedur permohonan pengelolaan Blok B melalui BPMA.

Hal itu dikuti pada 25 September 2020, ketika BPMA menerima dan melakukan evaluasi proposal yang diajukan PEMA.

Setelah itu, pada 7 Januari 2021 BPMA merekomendasi PT Pema Global Energy kepada Menteri ESDM untuk menjadi pengelola Blok B.

Lalu, sejarah indah kemudian terukir, pada 26 April 2021 Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan Blok B paska 17 Mei 2021 kepada Aceh.

"Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sudah terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pemerintah Aceh. Terima kasih atas do'a seluruh rakyat Aceh," begitulah ungkapan pertama Gubernur Nova sesaat setelah berhasil menorehkan sejarah baru pengelolaan migas Aceh.

Ungkapan bahagia itu tentu sangat wajar, mengingat rentang waktu tunggu yang nyaris genap setengah abad.

Keberhasilan itu juga pantas disyukuri karena merupakan loncatan baru Pemerintah Aceh dari sejumlah loncatan lainnya yang telah dicapai.

Terlebih, kita juga menyadari, semua capaian itu tak berjalan mulus. 

Adakalanya berbagai kritik datang, menyuarakan rasa pesimis di tengah masyarakat bahwa semua usaha itu hanyalah "cet langet".

Namun berkat tekad kuat disertai doa rakyat, atas izin Allah Pemerintah Aceh di bawah nakhoda Nova Iriansyah perlahan berhasil melalui semua itu.

Dalam hal ini, Nakhoda hanya punya satu keyakinan; roda perekonomian Aceh harus terus berputar, bergerak pantang menyerah hingga proses akhir didapatkan. Insya Allah!

*) PENULIS, Muhammad Iswanto SSTP MM adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved