Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang
Sejumlah buruh turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, Sabtu (1/5/2021), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal, diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI.
Dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh.
Sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI, dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI.
PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Ketua PAN Banda Aceh Aminullah Usman Ingin Bersinergi dengan Partai Ummat
Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK, dan UPH tidak disertai ancaman pidana.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara.
Sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja, dikenai sanksi pidana.
Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.
Hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.
Baca juga: Modus Jual Minyak Goreng, Dua Tersangka Lagi Asal Lampung Ditangkap Polres Nagan Raya
Sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.
Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
Baca juga: Tembus 400.000 Lebih Angka Harian Covid-19 di India