Breaking News

Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Sejumlah buruh turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, Sabtu (1/5/2021), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnnews/Fransiskus Adhiyuda
HARI BURUH MAY DAY 2021 - Buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

Yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, di mana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

Baca juga: Keluarga Pasien Kehilangan Emas, Uang dan Surat Penting di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UUCK diatur: nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15% dihilangkan.

Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana hadir pada acara akad nikah Titania Aurelie Nur Hermansyah (Aurel) dengan Muhammad Attamimi Halilintar (Atta). / Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana hadir pada acara akad nikah Titania Aurelie Nur Hermansyah (Aurel) dengan Muhammad Attamimi Halilintar (Atta). / Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.

Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur: hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang).

Baca juga: Pembeli Chip Higgs Domino di Pidie Dihukum Cambuk, Eksekusi Usai Ramadhan

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.

Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok, maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi.

Yang ketika mengalami PHK, dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.

Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UUCK diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara.

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Malam Ramadhan, Sempat Memanas Hingga Diamankan Polisi

Sebab dengan pengaturan itu, buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu, sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur: dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU.

Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Baca juga: THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved