Breaking News

Anak Bunuh Ayah Kandung, Dendam Sering Dimarahi, Kemaluan Korban Dipotong Dimasukkan dalam Baskom

Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya secara sadis. Bahkan, salah satu organ tubuhnya dipotong oleh korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.

Baca juga: Telkomsel Gelar Celeb on Cam, Ngobrol Seru Bareng Baim Wong

Baca juga: Nissa dan Ayus Sabyan, Kisah Pertemuan Pertama Berawal di Wedding Tahun 2016: Awal Ngobrol Aja

Baca juga: DJPb Aceh Mulai Cairkan THR, Bagi ASN dan Pensiunan

Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Motifnya Dendam Sering Dimarahi"

BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved