Anak Bunuh Ayah Kandung, Dendam Sering Dimarahi, Kemaluan Korban Dipotong Dimasukkan dalam Baskom

Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya secara sadis. Bahkan, salah satu organ tubuhnya dipotong oleh korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.

Baca juga: Telkomsel Gelar Celeb on Cam, Ngobrol Seru Bareng Baim Wong

Baca juga: Nissa dan Ayus Sabyan, Kisah Pertemuan Pertama Berawal di Wedding Tahun 2016: Awal Ngobrol Aja

Baca juga: DJPb Aceh Mulai Cairkan THR, Bagi ASN dan Pensiunan

Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Motifnya Dendam Sering Dimarahi"

BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved