Anak Bunuh Ayah Kandung, Dendam Sering Dimarahi, Kemaluan Korban Dipotong Dimasukkan dalam Baskom
Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya secara sadis. Bahkan, salah satu organ tubuhnya dipotong oleh korban.
Editor:
Faisal Zamzami
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.
Baca juga: Telkomsel Gelar Celeb on Cam, Ngobrol Seru Bareng Baim Wong
Baca juga: Nissa dan Ayus Sabyan, Kisah Pertemuan Pertama Berawal di Wedding Tahun 2016: Awal Ngobrol Aja
Baca juga: DJPb Aceh Mulai Cairkan THR, Bagi ASN dan Pensiunan
Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Motifnya Dendam Sering Dimarahi"
BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN