Ramadhan 2021

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Ustadz Masrul Aidi: Boleh Tapi Ada Catatan

Terkait zakat fitrah disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc MA ketika berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Masrul Aidi Lc MA 

Niat demikian bisa didalam hati dan bisa dilafazkan, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar zakat fitrah.

Tidak Ada Kewajiban Ijab Qabul

Tidak ada kewajiban untuk melakukan ijab qabul ketika membayar zakat fitrah.

Meskipun sebagian besar masyarakat melakukan ijab qabul ketika membayar zakat.

Menurut Ustadz Masrul, ijab qabul bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan, bagi orang yang ingin melakukan ijab qabul.

Karena ada sebagian Muslim merasa belum sah jika tidak mengucapkan ijab qabul, ada pula sebagian Muslim merasa berat bila dilakukan ijab qabul.

"Tidak ada kewajiban ijab dan qabul, walaupun pada masyarakat ada praktek ijab dan qabul, itu kembali ke diri masing-masing kalau tidak memberatkan," katanya.

"Jadi kita sarankan kepada panitia zakat, tawarkan kepada muzakkinya, mau ada ijab qabul atau tidak, karena tidak semua orang nyaman dengan ijab qabul dan tidak semua orang mudah apabila tidak ada ijab qabul," tutupnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun

Baca juga: BERITA POPULER - Main 2X Sebelum Imsak, Joget Bareng, Persiraja, Hingga Bocah Aceh Utara disekap

Baca juga: BERITA POPULER - Dokter Berfantasi dengan Organ Intim Pasien hingga Oknum Anggota DPRD Selingkuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved