Mudik Lebaran
Pemudik Lintas Kabupaten/Kota di Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid, Berlaku Mulai 3-17 Mei
Dicky mengatakan, para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan mulai 3 Mei besok, semua warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh, wajib membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigen.
Aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Mei hingga 17 Mei.
"Mulai tanggal 3 Mei sampai 17 Meu 2021, angkutan umum atau pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (2/5/2021).
Dicky menyebutkan, aturan itu diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh.
"Maka mulai tanggal 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa surat Keterangan Tes Antigen," kata Dicky.
Dicky mengatakan, para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
• Gadis Aceh Utara Alami Pendarahan Dirudapaksa Pria Baru Dikenal, Pelaku Kabur Dipergoki Ayah Korban
• Pemkab Nagan Raya Raih WTP ke-13 Kali dari BPK RI, Begini Harapan Bupati dan Ketua DPRK
• Masih Pandemi, Pemerintah Justru Buka Penerbangan dari Wuhan ke Soekarno-Hatta, Alasannya?
"Apabila tidak membawa surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dicky.
Diharapkan masyarakat Aceh lakukan tes Atigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh.
"Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen," pungkasnya.(*)