Cerita Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Bermotif Sakit Hati Tak Dinikahi hingga Berakhir Tragis

NA yang jadi tersangka diamankan polisi di rumahnya daerah Potorono, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul .

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunjogja.com | Kompas.com | Christi Mahatma | Markus Yuwono
Polisi ungkap kasus sate maut di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) 

NA yang jadi tersangka diamankan polisi di rumahnya daerah Potorono, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul . 

SERAMBINEWS.COM - Terbongkar sudah kasus paket sate beracun salah sasaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Bantul.

Identitas perempuan yang sempat jadi misteri diungkap oleh polisi.

Dia adalah NA umur 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat.

NA yang jadi tersangka diamankan polisi di rumahnya daerah Potorono, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul .

Lantas apa motif NA mengirimkan paket sate maut yang ditaburi racun itu?

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengungkapkan tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

Baca juga: Siti Saroyah, Guru Hamil Ambil Risiko Dilahap Buaya Demi Mengajar, Gaji Turun 3 Bulan Sekali

Baca juga: Malaysia Deteksi Varian Baru Virus Corona India, Ditemukan dari Kedatangan Warga India

Baca juga: Iran Gerakkan Kemerdekaan Skotlandia Melalui Dunia Maya

Namun soal motif rencana pembunuhan, Direskrimum menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate.

Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy menjalin hubungan.

Namun diakhir cerita, tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi butuh waktu lebih kurang selama empat hari.

"Akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.

Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved