Wanita Muda Ajak 5 Teman Keroyok Mantan Kekasih, Emosi Dihamili Korban yang Tak Mau Tanggung Jawab

Sebab, ia telah melakukan aki pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada Aditya, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

Editor: Faisal Zamzami
surya.co.id/farid mukarrom
Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berinisial MJ (20) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.

Sebab, ia telah melakukan aki pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada Aditya, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

Korban nekat melakukan pengeroyokan lantaran emosi korban tak mau bertanggung jawab usai menghamilinya.

MJ merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari kekekasalan MJ kepada Aditya, yang sudah hamilinya.

Padalah semula, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun sewaktu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdadaya oleh Aditya.

Akibat kejadian itu, kini MJ harus mengandung anak dari Aditya. Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. (TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM)

Baca juga: Lima Pria Bertopeng dan Bersenjata Badik Keroyok Prajurit TNI

Baca juga: 4 Warga Kupang Ditahan, Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat.

Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved