Berita Banda Aceh

Mulai Cairkan THR Untuk ASN, DJPb Aceh Berharap Daya Beli Meningkat, Ekonomi Bangkit

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas Kanwil DJPb Aceh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Negara (Kakanwil Djpb) Aceh, Syafriadi dan jajarannya 

Pencairan THR ASN Pusat bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) dari tanggal 28 April.

Selanjutnya dalam rangka percepatan pencairan THR, diharapkan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Kab/Kota (SKPK) segera mengajukan SPM nya ke KPPN atau Badan Keuangan beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

“Semakin cepat Pengajuan SPM dari Satuan Kerja akan semakin cepat pula THR diterima,”  ujar Syafriadi.

Pencairan THR ditargetkan dilakukan paling cepat 10 Hari Kerja sebelum Hari Raya.

Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Bergaya Kenakan K Sarung Motif Gayo Produk Ija Kroeng Saat Hadir di Banda Aceh

Proses pencairan dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja ke KPPN untuk ASN Pemerintah Pusat.

Sementara ASN Pemerintah Daerah diajukan melalui Badan Keuangan masing-masing.

“Diharapkan para ASN dapat mempergunakan THR untuk membiayai kebutuhan Hari Raya meskipun terdapat larangan mudik dari pemerintah,” ujar Kakanwil DJPb Aceh ini.

Kepala Kanwil DJPb Aceh mengharapkan THR ASN Pusat maupun Daerah dapat dibayarkan secepatnya.

Sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, guna mewujudkan pemulihan ekonomi pada masa pandemi.

Baca juga: Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Serta mendukung pencapaian  pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada 2021 ditargetkan akan tumbuh positif pada kisaran 4,5 sampai dengan 5,3 %.

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program PEN tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp699,43 triliun yang dialokasikan ke dalam 5 kluster, yaitu Kesehatan (Rp175,52 T), Perlindungan Sosial (Rp150,88 T), Program Prioritas (Rp25,17 T), Dukungan UMKM dan Korporasi (Rp191,13 T) dan  Insentif Usaha (Rp56,72 T).

Jika dilihat dari tujuan utama Program PEN adalah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. (*)

Baca juga: Jadwal Cair THR Pensiunan dan Jumlah THR PNS serta THR TNI/Polri 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved