Pakai Masker Saat Shalat Tetap Sah, MUI Minta Takmir Taati Protokol Kesehatan
Pihak pengurus Masjid Jami Al-Amanah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada Roni.
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah. Oleh karena itu, salat memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan virus corona hukumnya sah dan tak makruh. Hasanuddin menyebut merenggangkan saf salat di tengah pandemi saat ini juga diperbolehkan dan tetap sah. Ketentuan ini turut diatur dalam dua fatwa tersebut demi menghindari penyebaran virus corona.
Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsyudi Syuhud mempertanyakan mengapa pengurus di masjid tersebut melarang jemaah memakai masker. "Alasannya apa? Kan sudah ada hukumnya (soal protokol kesehatan)," kata Marsudi saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: WASPADA, 2 Varian Baru Covid-19 dari India dan Afrika Selatan Ditemukan di Bali dan Jakarta
Baca juga: Iran Gerakkan Kemerdekaan Skotlandia Melalui Dunia Maya
Baca juga: Horee, Ribuan PNS di Lhokseumawe Sudah Terima THR
Ia pun meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut memberikan klarifikasi soal hal tersebut. "Hukumnya sudah jelas. Bukan baiknya bagaimana, pakai masker di masjid ya boleh-boleh saja," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, takmir atau pengurus masjid seharusnya menaati ketentuan pemerintah soal pemakaian masker saat beribadah. "Saya berharap kepada takmir masjid itu menaati pemerintah. Karena menaati pemerintah bagian dari ajaran agama kita," ucap Cholil kepada Tribunnews.com, Senin (3/5).
Cholil mengatakan, selama ini pemerintah dan ulama tidak bertentangan pendapat terkait penerapan protokol kesehatan saat beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bahkan MUI telah menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 mengenai ketentuan ibadah di saat pandemi Covid-19. Termasuk mengenai penggunaan masker di masjid. "Di sini para ulama tidak bertentangan dengan umaro. Ulama membenarkan untuk penggunaan masker, prokes. Jadi kita sudah mengeluarkan fatwa di MUI no 14 tahun 2020. Jadi tidak ada pertentangan pemerintah dan ulama," tegas Cholil.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan masker saat salat bersifat makruf ketika di masa normal. Namun di masa pandemi, penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.
"Kan sekarang sedang tidak normal sehingga kita menjaga jiwa itu wajib. Sementara agama kita masih bisa dilaksanakan dengan prokes," kata Cholil.(tribun network/fah/suf/den/dod)