Ramadhan 2021

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak di Rantau karena Tak Bisa Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya

Jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka siapa yang membayar zakat fitrah anak tersebut?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan 

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yan wajib dikeluarkan oleh umat islam yang masih hidup pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan perintah wajib yang terdapat dalam Rukun Islam.

Pada tahun 2021 atau Ramadhan 1442 H, pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalan mudik sedari tanggal 6-17 Mei 2021.

Alat transportasi seperti pesawat dan bus antar povinsi akan dihentikan pengoperasiannya guna menghindari pergerakan masyarakat yang ingin melakukan mudik.

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat wajib bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Abdya Jika Dibayar Pakai Uang, Hitungannya Berdasarkan Harga Kurma

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh bisa juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah-nya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah bersangkutan.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Cara Membayar Zakat Fitrah dan Besarannya

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved