Breaking News

Berita Aceh Besar

Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara SIM Siap Dukung Periode Peniadaan Mudik

Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar siap mendukung kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
suasana Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar yang tampak sepi, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah menetapkan 6-17 Mei 2021 peniadaan untuk mudik.

Artinya, masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya untuk pulang ke kampung halaman.

Dalam hal ini, PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar siap mendukung kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Shalat Berjamaah Boleh Rapat, MPU Aceh: Pakai Masker dan Bawa Sajadah Sendiri

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga.

Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi.

Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda, Muhammad Iwan Sutisna, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan, setiap stakeholder di Bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.

Baca juga: Nelayan Peudada Temukan Mayat Mengapung di Laut

Masing-masing stakeholder di Bandara  menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik tersebut.

Dikatakan, Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda akan memfasilitasi adanya posko monitoring dan pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan.

Kemudian mengunjungi keluarga yang sakit atau tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Baca juga: Miliarder Bill Gates dan Melinda Bercerai, 27 Tahun Usia Pernikahan Berakhir Dengan Perpisahan

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, maskapai, TNI/Polri, dan unsur Pemerintahan Daerah.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Iwan Sutisna.

Ia menambahkan di Bandara Sultan Iskandar Muda juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved