Berita Langsa

Ini Enam Poin Imbauan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 di Kota Langsa

Ini hasil rakor bersama Forkopimda Kota Langsa terkait pencegahan penyebaran wabah covid-19, yang disampaikan Sekdakot Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Humas Pemko Langsa
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (tengah), Dandim 0104/Atim, Wakil Ketua DPRK Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres Langsa saat rakor Forkopimda. 

Sementara Sekdakot Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait adanya beberapa Instruksi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh.

Termasuk Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19.

Instruksi Gubernur Aceh No. 5 Tahun 2021 tentang larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama bagi seluruh kepala SKPA, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/ 7309 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan bepergian ke luar daerah atau Mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kata Said Mahdum, hasil rakor bersama Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa yang telah dilaksanakan ini menghasilkan beberapa imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved