Berita Langsa

Ini Enam Poin Imbauan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 di Kota Langsa

Ini hasil rakor bersama Forkopimda Kota Langsa terkait pencegahan penyebaran wabah covid-19, yang disampaikan Sekdakot Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Humas Pemko Langsa
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (tengah), Dandim 0104/Atim, Wakil Ketua DPRK Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres Langsa saat rakor Forkopimda. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa, Selasa (4/5/2021) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Rakor dipimpin Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, dihadiri Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syafullah.

Lalu, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH,  Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, dan para Kepala OPD, serta lainnya, berlangsung di Aula Kodim 0104 Aceh Timur.

Berikut hasil rakor bersama Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19, disampaikan Sekdakot Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, yang tertuang 6 poin penting sebagai berikut. 

Pertama, pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/atau sebutan lainnya, kecuali. 

a. Bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.

b. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik (bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang yang disertai dengan surat izin bepergian dari pihak yang berwenang.

Kedua, Pembatasan Kegiatan Keramaian atau berkumpul di tempat-tempat umum seperti ruang terbuka, caffe dan/atau restoran.

a. Wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

b. Wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 4 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Ini Pesan Wali Kota Langsa Terkait Pelaksanaan Protkes Jelang Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti, Man City vs PSG, Misi Sulit Les Parisiens di Stadion Etihad

Baca juga: Seorang Wanita Jadikan Remaja 15 Tahun Sebagai Pengantin, Pengadilan Hukum Empat Tahun Penjara

Ketiga, pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H untuk skala gampong, kecamatan dan kota.

a. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat.

b. Menjaga jarak aman antar jama’ah.

c. Setiap jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved