Berita Langsa

Ini Enam Poin Imbauan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 di Kota Langsa

Ini hasil rakor bersama Forkopimda Kota Langsa terkait pencegahan penyebaran wabah covid-19, yang disampaikan Sekdakot Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Humas Pemko Langsa
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (tengah), Dandim 0104/Atim, Wakil Ketua DPRK Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres Langsa saat rakor Forkopimda. 

d. Panitia penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/handsanitaizer dan membagikan masker kepada jama’ah yang tidak membawanya.

e. Panitia penyelenggara wajib mengumumkan kepada jama’ah agar tidak bersalaman/berangkulan setelah pelaksanaan shalat.

Keempat, semua tempat aktifitas kegiatan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, harus terlebih dahulu dilakukan disinfeksi secara berkala setiap 4 jam.

Kelima, tidak menyelenggarakan kegiatan Halal Bi Halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Keenam, pembatasan jam operasional tempat usaha agar mempedomani Surat Edaran Walikota Langsa Nomor 443.1/1066/2020 Tanggal 23 April 2020 M/ 29 Sya’ban 1441 H.

"Himbauan Forkopimda ini ditandatangani seluruh Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Daerah, tanggal 04 Mei 2021 dan akan segera  disosialisasikan dan diedarkan ke masyarakat," tutup Sekda Kota Langsa.

Baca juga: Jose Mourinho Resmi Latih AS Roma Musim Depan, Segera Balik ke Italia

Baca juga: Penampakan Ngeri Wajah Eva Sofiana Wijayanti, Perawat Cantik di Malang Dibakar Hidup-hidup

Diberitakan sebelumnya, Forkopimda beserta Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa, Selasa (4/5/2021) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Rakor dipimpin Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, dihadiri Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syafullah.

Lalu, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH,  Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, dan para Kepala OPD, serta lainnya, berlangsung di Aula Kodim 0104 Aceh Timur.

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, mengatakan kegiatan rakor dilaksanakan atas dasar menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

Tentang upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Covid-19 pada masa pra dan pasca libur nasional Idul Fitri 1442 Hijriah yang dimulai tanggal 4 Mei - 24 Mei 2021.

Menurut Wali Kota, ada berapa hal yang harus diantisipasi terkait mobilitas warga yang dapat menimbulkan keramaian pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Seperti pada saat Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid, lalu kegiatan takbir pada malam Hari Raya Idul Fitri.

Untuk shalat Idul Fitri, seperti tahun yang lalu tetap kita laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Namun usai shalat Idul Fitri meniadakan kegiatan bersalam-salaman ataupun berpelukan," tutup Wali Kota. 

Baca juga: Himpun Donasi Hingga 60 Juta Aceh Jaya, Meuripe Serahkan Bantuan Kepada 171 Anak Yatim

Baca juga: Angkatan Laut Cina Bawa Ahli Kelautan untuk Evakuasi KRI Nanggala di Dasar Laut

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved