Berita Banda Aceh

Ini Kesiapan Bandara-bandara AP II Dukung Periode Peniadaan Mudik, Termasuk Bandara SIM

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti misalnya...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara SIM. 

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

Nanti pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan, jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.

PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II, Muhammad Awaluddin.

Setiap stakeholder di bandara AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Baca juga: Bank Aceh Syariah Serahkan Paket Ramadhan untuk Pasukan Orange

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelolanya, untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.

Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data, untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat, dan kargo.

Sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga, untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.

Sementara itu, stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved