Berita Aceh Tamiang
Larangan Mudik Diterapkan, Aceh Tamiang Tutup Pintu Perbatasan dengan Sumut Mulai 6 Mei
Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria melintas akan dipaksa putar balik sebagai konsekuensi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Forkopimda Aceh Tamiang memastikan perbatasan Aceh-Sumatera Utara atau Sumut ditutup, mulai 6 Mei 2021.
Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria melintas akan dipaksa putar balik sebagai konsekuensi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepastian ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil usai meninjau persiapan posko perbatasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam bersama Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa (4/5/2021).
Dalam peninjauan itu, ketiga pejabat Forkopimda Aceh Tamiang ini menyempatkan berdialog dengan sejumlah petugas dan mengecek kondisi ruangan yang akan digunakan untuk memeriksa kendaraan.
“Termasuk ruangan isolasi darurat kita cek, kita ingin penyekatan di perbatasan berjalan maksimal,” kata Mursil.
Baca juga: Nasabah Mandiri Syariah Tak Perlu Migrasi ke Rekening BSI, Bagaimana Dengan Nasabah BRIS dan BNIS?
Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: Aktivitas Keluar Masuk WNA di Pantai Barat Sepi
Berdasarkan amatannya langsung, ungkap Bupati, seluruh unsur yang dilibatkan dalam posko perbatasan sudah siap melaksanakan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
“Semua yang dibutuhkan untuk menutup pintu masuk ke Aceh sudah siap, jadi sanksi putar balik akan diterapkan mulai 6 Mei,” ujarnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan menambahkan, mekanisme pemeriksaan di posko perbatasan ini persis dengan penyekatan yang dilakukan pada libur akhir tahun lalu.
Seluruh kendaraan yang akan masuk Aceh akan diarahkan di check point untuk diperiksa surat jalan.
“Ada pengecualian, angkutan sembako, pasien yang akan melahirkan atau ingin menjenguk kerabatnya yang sakit atau meninggal masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Baca juga: Taufik Abdul Gani Dilantik Jadi Pejabat Perpusnas, IPI Aceh: Jadi Motivasi bagi Pustakawan Aceh
Baca juga: Bank Aceh Syariah Serahkan Paket Ramadhan untuk Pasukan Orange
Baca juga: ASDP: Jelang Idul Fitri, Jadwal Terakhir Pelayaran dari Simeulue ke Daratan Aceh 11 Mei, Ini Rutenya
Meski begitu, Ari mengingatkan masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik mengingat Aceh Tamiang baru saja dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.
Dia khawatir, mobilisasi yang tinggi akan memperparah penyebaran virus asal Cina tersebut.
“Kita dinyatakan zona merah, ini sangat berbahaya, jadi mohon ditahan dulu berpergian ke luar kota,” pesan Kapolres.(*)