Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Kubu AHY: Aneh, Berani Gugat tapi tak Berani Hadir
Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Kubu AHY: Aneh, Berani Gugat tapi tak Berani Hadir
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Perseteruan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang terus berlanjut.
Terkini, dua gugatan Moeldoko cs telah dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan, gugatan pertama yang gugur adalah tentang AD/ART Partai yang ajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.
Gugatan itu disampaikan Merhob, dinyatakan gugur oleh Pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
Terkait hal itu, Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” tanya Merhob heran sebagaimana siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).
Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu sembilan pengacara dkk.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Jalur Kereta Layang Metro Meksiko Ambruk, 23 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
Baca juga: Kasus Beasiswa, Mendagri Setujui Penyidikan Terhadap 6 Anggota DPRA, Polda Aceh Sudah Mulai Periksa
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak! Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Kasus tersebut menurutnya, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Berikutnya, gugatan kedua yang juga digugurkan pengadilan adalah gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI.
“Undang-undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan, ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," pungkasnya.
Selain itu, Mehbob juga menegaskan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum.
Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-ahy-dan-ksp-moeldoko.jpg)