Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Kubu AHY: Aneh, Berani Gugat tapi tak Berani Hadir
Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah
Sementara itu, Muhammad Rahmad, sebagaimana diberitakan WartaKotalive.com mengatakan, gugurnya gugatan di pengadilan hanya sekadar latihan pemanasan bagi mereka.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega
Baca juga: Operator Beko Temukan Benda Diduga Bom Saat Ratakan Tanah di Aceh Utara
Baca juga: Baru Dalam Hitungan Jam Bercerai, Bill Gates Transfer Saham Senilai Rp 26 Triliun ke Sang Mantan
“Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur, tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko."
"Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. "Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Rahmad juga menerangkan sejatinya gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada 16 April 2021.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucapnya.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri, karena ada tiga penggugat yang menarik gugatannya.
Lagi pula pada saat itu, lanjutnya, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan pihaknya terhadap AD/ART 2020 akan terus berjalan.
"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak, dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ungkapnya.
Baca juga: Donald Trump Luncurkan Media Sosial Sendiri, Bisa Berbagi ke Facebook dan Twitter
Baca juga: Kasus Sapi Saree, Polda Aceh Tunggu Hasil Audit BPKP Aceh, Begini Penjelasan Kepala BPKP Aceh
Baca juga: 10.000 Siswa Korea Utara Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Gara-gara Nekat Nonton Drama Korsel
Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, akan terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC DPC seluruh Indonesia, dan terus menyicil gugatan ke kubu AHY.
"Kami mengugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar kami dapatkan."
"Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," bebernya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-ahy-dan-ksp-moeldoko.jpg)