Polda Aceh Panggil 6 Anggota DPRA Terkait Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017, Dua Orang Sudah Datang
Pemanggilan enam Anggota DPRA itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Subur Dani | Editor: Amirullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa) pada tahun 2017 yang diduga melibatkan oknum anggota DPRA, hingga kini masih terus berlanjut penanganannya di Polda Aceh.
Beberapa hari lalu, Polda Aceh mulai memanggail enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
Pemanggilan enam Anggota DPRA itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Iya, kita panggil 6 Anggota DPRA, kita memanggil setelah mendapat izin dari Kemendagri, karena untuk pemeriksaan anggota dewan harus ada izin dari Mendagri, jadi surat izin sudah keluar tertanggal 20 April," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2021).
Dalam surat itu, Mendagri menyebutkan menyetujui penyidikan terhadap enam Anggota DPRA di Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Warga Amankan 13 Remaja Pria & 2 Gadis ABG di Taman Wisata Lambung, Kasusnya Diserahkan ke Satpol PP
Adapun enam Anggota DPRA yang dipanggil adalah, As, AA, HY, IU, YH, Zu.
Keenam insial ini merupakan Anggota DPRA aktif saat ini dari partai politik nasional dan partai politik lokal.
Dari enam Anggota DPRA yang dipanggil itu, kata Kombes Winardy, baru dua orang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang sudah datang dua orang, kemarin. Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Winardy.
Kombes Winardy menyebut, dua orang yang sudah datang memenuhi panggilan adalah As dan Zu.
Polda Aceh, lanjut Winardy, komit menuntaskan kasus korupsi beasiswa tersebut.
"Kita komitmen menyelesaikan kasus ini, tetap berproses. Tetap kita tuntaskan karena kerugian negara besar. Walaupun banyak saksi, tetap kita tuntaskan," tegas Winardy.
Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan, Xenia Komplotan Pencuri Lembu Dipepet Polisi hingga Tabrak Tiang Listrik
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Muara Enim, Kepala Korban Ditombak 2 Kali, Pelaku Kesal Pulang Kerja Diomeli
Sudah Periksa 400 Saksi
Diberitakan sebelumnya, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, telah memeriksa 400 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan tahun 2014-2019.
"400 saksi telah kita periksa dan saat ini masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa saksi dari anggota DPRA aktif, " ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH kepada serambinews.com, Rabu (28/4/2021) lalu.
Kata Margiyanta, Polda Aceh sudah layangkan surat permintaan izin memeriksa saksi anggota DPRA aktif ke Mendagri sebulan yang lalu dan mereka tunggu jawabannya selama 60 hari.
"Apabila tidak ada balasan surat dari Mendagri ke penyidik Polda Aceh, mereka akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari DPRA aktif," katanya.
Dalam kasus pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan ini, Tipidkor Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Baca juga: Sate Beracun Berujung Maut, Begini Kata Ahli Berapa Batas Kalium Sianida hingga Picu Kematian
Baca juga: Hasil Penggeledahan di Rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Kasus Suap
Kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polda Aceh, kata Margiyanta, karena banyak sekali mahasiswa yang tidak berada di Aceh dan ada yang sudah selesai kuliah sehingga mereka bekerja di luar Aceh.
"Kita tunggu aja batas waktu 60 hari, jika tak ada balasan dari Mendagri, kita akan periksa saksi DPRA aktif," ujar Margiyanta.
Seperti pernah diberitakan harian ini, sebanyak sembilan dari 81 anggota DPRA periode 2014-2019 diduga menyelewengkan dana bantuan pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa tahun akademik 2017.
Sembilan anggota DPRA sebagai pengusul dana bantuan pendidikan itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut.
Jumlah mahasiswa yang mereka usulkan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan itu bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya.
Masing-masing pengusul menunjuk seorang koordinator atau penghubung.
Ada yang saudara, adik ipar, bahkan anak kandung dari si pengusul.
Nah, para koordinator inilah yang kemudian menghubungi calon penerima bantuan pendidikan.
Modus pemotongan dana bantuan pendidikan ini, menurut pihak Inspektorat Aceh, dilakukan melalui empat tahap.
Pertama, buku rekening dan kartu ATM calon penerima dipegang oleh penghubung.
Kemudian, penghubung meminta uang secara tunai kepada mahasiswa penerima bantuan.
Selanjutnya, mahasiswa tersebut mentransfer kepada penghubung.
Ujung-ujungnya, penghubung membuat rekening atas nama mahasiswa penerima bantuan tanpa sepengetahuan mahasiswa tersebut.
Uang yang diminta kembali atau dipotong dari para penerima bantuan kemudian diserahkan penghubung kepada anggota dewan selaku pengusul.
Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.
Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar diantaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung.(*)
Baca juga: Harga iPhone Terbaru Mei 2021: Mulai dari iPhone X, iPhone 11, iPhone SE hingga iPhone 12
Baca juga: Mempelai Pria Tak Hafal Perkalian Dua, Pengantin Wanita Batalkan Pernikahan, Mediasi Pun Gagal
Baca juga: Kesaksian Eks Anggota KKB Papua yang Pilih Kembali ke Indonesia: Jadi Anggota KKB Hanya Ditipu
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru Mei 2021: Oppo Reno5 hingga Oppo A74 Lengkap dengan Spesifikasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kaid-humas-polda-aceh-4.jpg)