Berita Kutaraja
Gara-gara Nekat Indehoi di Kosan, Pria Beristri & Mama Muda Harus Rela Lebaran di Penjara
Kasus perselingkuhan ini melibatkan pria beristri berinsial HA (38), asal Pidie Jaya dan mama muda FSN (20), asal Kudus, Jawa Tengah.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gara-gara mengikuti hawa nafsu dan terbujuk rayuan setan, pasangan pria beristri dan mama muda ini pun harus rela berlebaran di penjara.
Pasalnya, kasus perselingkuhan mereka yang berakhir dengan penggerebekan oleh warga terus berlanjut ke ranah hukum.
Proses pemberkasan pun telah rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan, pasangan mesum itu kini ditahan di Rutan berbeda.
Kasus perselingkuhan ini melibatkan pria beristri berinsial HA (38), asal Pidie Jaya dan mama muda FSN (20), asal Kudus, Jawa Tengah.
Berkas kasus pasangan mesum yang digerebek warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh pada 18 April 2021 lalu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Mucikari Paksa Wanita 19 Tahun Layani Pria, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah
Baca juga: Nathalie Syok dengar Kata Dokter, Dilarang Berhubungan Badan dengan Sule saat Hamil, Begini Jadinya
Berkas kasus mesum yang terjadi di bulan suci Ramadhan tersebut mampu dirampungkan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang bekerja ekstra sekitar 17 hari, sejak kasus tersebut bergulir.
Selama proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pria HA dan pasangannya FSN, ditititp penahanan mereka di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI mengatakan, pasangan selingkuh HA dan FSN, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh beserta barang bukti.
Selanjutnya, lanjut Heru, pria HA ditahan di Rutan Banda Aceh Kelas IIB di Kajhu, Aceh Besar.
“Sementara wanita FSN ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar,” tukas Safriadi, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHi.
Baca juga: Peringati Hardiknas, Bupati Bireuen Serahkan Penghargaan untuk Kepala Sekolah Penggerak
Baca juga: BKMT Bersama Dharma Wanita Persatuan Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim
Baca juga: Dandim Minta Prajurit Kendalikan Diri Usai Terima THR dan Paket Lebaran, Begini Maksudnya
Seperti diberitakan, warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggerebek pasangan mesum yang sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Penggerebekan pasangan tanpa ikatan perkawinan tersebut dilakukan pada Minggu (18/4/2021) siang.
Belakangan diketahui bahwa keduanya masing-masing sudah memiliki pasangan sah di kampung halamannya.
Pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dilaporkan sudah punya istri anak yang kini menetap di Pidie Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-mesum-dilimpahkan-ke-jaksa-0605.jpg)