Senin, 27 April 2026

Menteri Agama Minta Zona Merah-Oranye Shalat Idul Fitri di Rumah, Khutbah jangan Lebih dari 20 Menit

Surat Edaran itu turut mengatur shalat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid.

Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19). SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu salah satu poinnya mengatur salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran itu turut mengatur salat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Meski demikian, salat Idul Fitri di zona kuning-hijau tersebut tetap wajib menerapkan pelbagai protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Memiliki Modal Awal 7 Juta Anggota Banser, Bagaimana Peluang Gus Yaqut di Pilpres 2024?

Baca juga: Minta Acara Kemenag Diisi dengan Doa dari Semua Agama, Menag Yaqut: Orang Disuruh Doa Kok Ribut

Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB, Menag Yaqut Cholil: Jangan Mudah Beri Label Seseorang Radikal

Jika mengacu pada Rilis terakhir Satgas Covid-19 Nasional berdasarkan analisis data penanganan Covid-19 di Aceh, peta zonasi risiko di Aceh berubah lagi.

Berdasarkan analisis kondisi periode 26-30 April 2021, Aceh Tamiang, termasuk zona oranye bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Sedangkan delapan kabupaten lain merupakan zona kuning, dan umumnya daerah kawasan Pantai Barat Aceh.

Zona kuning di Pantai Barat Aceh tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Sedangkan dua kabupaten yang juga zona kuning itu Aceh Timur, dan Aceh Tenggara. Secara geografis, dua kabupaten ini masuk wilayah timur dan tengah Aceh.

Sedangkan kabupaten yang zona oranye adalah, masing-masing Aceh Tamiang, Gayo Lues, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Ini daerah risiko sedang peningkatan kasus Covid-19.

Itu  berarti, jika mengacu pada SE Menag,  di kabupaten tersebut tidak boleh menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebagaimana dalam kondisi normal.   Masyarakat malah disarankan menggelar shalat di rumah.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021? Muhammadiyah Hari Kamis, Kemenag: Sidang Isbat Digelar 11 Mei 2021

Baca juga: Shalat Ied Idul Fitri di Lhokseumawe Dipusatkan di Islamic Center, Ini Imam dan Khatibnya

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Tiadakan Takbir Keliling Pada Lebaran Idul Fitri

Dalam butir lain Surat Edaran tersebut, Yaqut juga meminta para lansia untuk tidak menghadiri Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka. "Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan," tulis Yaqut.

Dalam menjalankan salat Idul Fitri, Yaqut meminta seluruh jemaah agar tetap memakai masker, baik selama pelaksanaan salat maupun selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

"Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam edaran itu Yaqut juga meminta agar khutbah salat Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni paling lama 20 menit. "Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," tulisnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved