Panduan Shalat Idul Fitri 2021 dari Kementerian Agama, Boleh di Lapangan atau Masjid, Ini Syaratnya

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan shalat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH
RIBUAN jamaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (5/6) pagi. 

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Panduan untuk takbiran

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran. 

Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir: 

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca juga: Petugas Medis Piket Wajib Standby di Puskesmas, Siap-siap Disanksi Jika Mangkir dari Tugas

Baca juga: Cerita Pemudik Berangkat 3 Mei Dari Jakarta Hendak ke Aceh, Tiba di Asahan Disuruh Putar Balik

Baca juga: Suami Tembak dan Bakar Istri Hidup-hidup, Pelaku Baru Keluar dari Penjara Karena Kasus KDRT

(Tribunnews.com/Daryono)

 Tribunnews.com dengan judul Panduan Salat Idul Fitri 2021 dari Kemenag: Boleh di Lapangan atau Masjid, Ini Syarat-syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved