Berita Banda Aceh
Pilkada Aceh Digelar 2024, Politisi PNA Minta Mendagri Serahkan Nama Calon Pj Gubernur Aceh ke DPRA
"Nantinya hasil penyampaian visi-misi calon akan dinilai oleh DPRA dan diberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada Mendagri dan presiden...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Nantinya hasil penyampaian visi-misi calon akan dinilai oleh DPRA dan diberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada Mendagri dan presiden, sebagai bahan pertimbangan kelayakan setiap calon yang akan memimpin Aceh," jelasnya kepada Serambinews.com, Kamis (6/5/2021).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dipastikan akan digelar secara serentak pada tahun 2024.
Pilkada tersebut meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2017, akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 mendatang.
Artinya, dalam rentang waktu tahun 2022 hingga Pilkada 2024, pemerintah akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj).
Pj tersebut akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden untuk ditetapkan.
Terkait hal itu, politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Muhammad MTA meminta Mendagri untuk menyerahkan nama calon Pj Gubernur Aceh kepada DPRA sebelum diusulkan ke Presiden.
Baca juga: Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Karyawan Rp 12 Miliar ke Baitul Mal
Tujuannya, agar DPRA bisa melakukan sidang paripurna khusus sebagai wadah penyampaian visi-misi dan atau didengar pemaparannya terkait ke-Aceh-an.
Sebagaimana cita-cita mulia Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Nantinya hasil penyampaian visi-misi calon akan dinilai oleh DPRA dan diberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada Mendagri dan presiden, sebagai bahan pertimbangan kelayakan setiap calon yang akan memimpin Aceh," jelasnya kepada Serambinews.com, Kamis (6/5/2021).
Begitu juga dengan nama calon Pj Bupati/Wali Kota, Muhammad MTA juga meminta Gubernur untuk menyerahkan nama calon Pj kepada DPRK masing-masing untuk dibawa ke paripurna khusus guna didengar visi-misinya oleh DPRK sebelum diusul ke Mendagri.
"Hal ini menurut saya penting dilakukan, sebagai wujud penghargaan pemerintah terhadap kekhususan Aceh dimana DPRA/DPRK merupakan representatif rakyat," ungkap Muhammad MTA.
Sidang paripurna khusus, baik di DPRA maupun DPRK, menurut Muhammad MTA bisa digelar terbuka untuk umum dan mengundang banyak komponen seperti forkopimda, SKPA/SKPK, unsur ulama, pemuda, perempuan dan pihak-pihak yang dipandang penting dan perlu lainnya.
Visi-misi calon-calon tersebut akan menjadi dasar dan koordinasi kebijakan yang bisa menciptakan keharmonisan calon nantinya, apabila terpilih sebagai pimpinan Aceh dan kabupaten/kota oleh Presiden atau Mendagri.