Pelaku yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Raup Untung Rp 1,8 Miliar

Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.

Perkiraan keuntungan tersebut terhitung dari Desember dan saat ini masih didalami.

Diketahui dalam sehari ada 100 sampai 200 orang yang melakukan tes antigen guna melakukan perjalanan udara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," papar dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Panca mengatakan, perbuatan para pelaku bermotif mencari keuntungan.

Baca juga: Prabowo Siap Beli 3 Kapal Selam Buatan Jerman Pengganti Nanggala 402, Dilengkapi Teknologi Mumpuni

()

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN / HO)

Motif tersebut tak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya.

Empat pegawai ini adalah DP, SP, MR, dan RN.

Baca juga: Menangis karena Sering Dihujat, Ayu Ting Ting Ingin Hidup di Luar Negeri demi Ketenangan

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Diketahui praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, publik tengah ramai menyoroti pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved