MUI: Vaksin Sinopharm Mengandung Tripsin Babi Boleh Dipakai Dalam Keadaan Darurat, 17 Mei Dimulai
Vaksinasi gotong royong akan menyasar para karyawan di tiap-tiap perusahaan yang telah mendaftarkan diri lewat Kadin.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Arya Sinulingga memastikan pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan dimulai pada 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikannya sekaligus menepis kabar bahwa program itu akan dimulai per 9 Mei 2021.
"Yang pertama coba saya luruskan, bukan tanggal 9 Mei dimulai, tapi 17 Mei. Setelah Lebaran baru ada vaksinasi gotong royong dilakukan," kata Arya dalam acara diskusi 'Indonesia Siap Vaksin Forum Merdeka Barat', Kamis (6/5/2021).
"Ini kan mau Lebaran, makanya kita ambil langkah vaksinasi dilakukan pada 17 Mei 2021. Supaya Lebarannya selesai dulu, habis itu lancar ke sananya (pelaksanaan vaksinasi), tidak terpotong-potong," imbuhnya.
Vaksinasi gotong royong akan menyasar para karyawan di tiap-tiap perusahaan yang telah mendaftarkan diri lewat Kadin.
Baca juga: Nagan Raya Kembali Terima Vaksin Sinovac 700 Dosis, Diperuntukkan Bagi Petugas Pelayanan Publik
Baca juga: Sempat Memohon Agar Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Kini Korut Malah Sebut Vaksin Sebabkan Kematian
Baca juga: Kementerian Kesehatan Bantan Rumor, Warga Tolak Dosis Vaksin Covid-19 Kedua
Menurut Arya, prinsip dasar program ini adalah mempercepat herd immunity (kekebalan komunitas).
Dengan demikian, rasa aman dan keyakinan untuk kembali beraktivitas dapat tercipta, serta roda usaha kembali bergerak.
"Pemerintah sudah ada program vaksin gratis, tetapi teman-teman pengusaha mencoba membantu dengan cara mereka ikutan vaksinasi karyawan.
Vaksin gotong royong ini mencoba berkontribusi untuk pemerintah dan negara. Dengan cara itu mereka berkontribusi dan vaksin gotong royong. Prinsip dasarnya agar bagaimana herd immunity terjadi percepatan," kata dia.
Untuk tahap pertama nantinya program vaksinasi gotong royong akan diprioritaskan untuk sektor padat karya yang memiliki banyak karyawan.
Pelaksananya juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan atau pengusaha. "Buruh atau karyawan yang menerima vaksinasinya tetap gratis, dan kita sudah bikin aturan bahwa tidak boleh ada pembebanan dari perusahaan kepada karyawan atau buruhnya. Ini langkah-langkah supaya jangan juga vaksinasi ini jadi sesuatu yang komersil," kata Arya.
Arya menjelaskan, pemerintah sudah memiliki tahapan target vaksinasi. Dimulai dari tenaga kesehatan (nakes), pelayan publik, dan lansia.
Baca juga: Industri Padat Karya Jadi Prioritas Vaksin Mandiri, Karena Menyerap Lebih Banyak Tenaga Kerja
Baca juga: Puluhan PNS Vaksin Anticovid-19 Dosis Kedua di RSUD Bireuen
Baca juga: Alami Wabah Covid-19 Terburuk, Brasil Berjuang Mencari Alternatif Pasokan Vaksin
"Nakes sudah 100 persen, pelayan publik dan lansia hampir 50 persen. Maka sekarang masuk tahapan, kita asumsikan, mereka akan percepatan vaksinasi karyawan dan buruhnya. Mereka yang menerima adalah perusahaan-perusahaan yang memang padat karya. Untuk manuaktur, tekstil dan sebagainya jadi prioritas utama," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut vaksinasi gotong royong akan diprioritaskan berdasarkan zonasi risiko penularan covid-19 dan perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Airlangga mengatakan industri yang diutamakan nantinya adalah sektor padat karya. Artinya, perusahaan yang memiliki banyak karyawan.
"Dilaporkan mengenai vaksin gotong royong dan prioritas berbasis zonasi dan juga perusahaan-perusahaan yang daftar di Kadin, dan tentu jenis industri yang diutamakan padat karya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).
Selain itu pekerja yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong. Artinya, pekerja asing bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
Baca juga: Pemerintah Uni Emirat Arab Sebut Efektivitas Vaksin Sinopharm 86 Persen
Baca juga: 11 Warga Simeulue yang Reaktif Covid-19 Hasil Tes Antigen Masih Berusia Muda
Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Disekap di Rumahnya dan Diancam Bunuh
"Tadi arahan Bapak Presiden, pekerja yang memiliki Kitas ataupun Kitap itu juga bisa menggunakan mekanisme vaksinasi Gotong Royong," kata Airlangga, Senin (3/5/2021).
Untuk itu pemerintah melalui Menteri Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur Vaksinasi Gotong Royong, termasuk soal harga. Adapun untuk vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin dari perusahaan farmasi Sinopharm.
Pada 30 April 2021 sebanyak 482.400 vaksin dalam bentuk jadi (vial) dari Sinopharm telah datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Indonesia, kata Airlangga, sudah mendapatkan komitmen kedatangan 7 juta dosis vaksin Sinopharm.
"Dan ada 7,5 juta Sinophram itu yang sudah binding, ditargetkan sampai Juli 2021. Opsinya 7,5 juta, dan ada 5 juta CanSino yang sedang dalam proses," ujar Airlangga.
Boleh digunakan karena darurat
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, vaksin Covid-19 asal China yaitu Vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi sehingga hukumnya haram.
Namun, kata dia, MUI tetap memperbolehkan penggunaan Vaksin Sinopharm karena saat ini dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dan keterbatasan vaksin.
Baca juga: Rusia Segera Uji Tembak Sarmat, Rudal Balistik Antarbenua Terbesar di Dunia
Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Pria Paruh Baya di Bima, Pelaku Pukul dan Tombak Korban Berkali-kali
Baca juga: Roket Seberat 21 Ton Asal China tak Terkendali, Terancam Jatuh Timpa Penduduk Bumi
"Sudah difatwakan diplenokan hari Sabtu tanggal 1 Mei (Vaksin Sinopharm), sama dengan vaksin AstraZeneca, jadi memang ada kandungan tripsin dari Babi pada vaksin Sinopharm, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Hasanuddin menjelaskan, vaksin Covid-19 yang mengandung tripsin babi tersebut tetap bisa digunakan sampai stok vaksin Covid-19 dengan merek lain dan halal berhasil terpenuhi di Indonesia.
Namun, apabila jumlah vaksin tersebut masih terbatas, maka vaksin Covid-19 yang dinyatakan haram tetap bisa digunakan karena kondisi darurat. "Tapi memang iya ketentuannya, ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang (vaksin) haram masih digunakan," ujarnya.
"Tergantung berapa jumlah yang (vaksin) halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan, harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata dia.(tribun network/kompas.com/mal/rin/dod)