Ayah Berusia 64 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya," tandasnya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kepala Staf Militer Pakistan Temui Putra Mahkota Arab Saudi, Bahas Hubungan Bilateral
Baca juga: Kisah Sekeluarga Mudik Jalan Kaki Usai Kena PHK, Gendong 2 Anak Susuri Jalan Kebumen hingga Bandung
Baca juga: VIDEO Modus Antar Takjil Buka Puasa, Pemuda Seludupkan Sabu ke Lapas Meulaboh
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak
(TribunSumsel.com/Ika Anggraeni)