Ayah Berusia 64 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Lockdown Membawa Celaka, Pelajar 13 Tahun Kena Bujuk Rayu, Akhirnya Melahirkan Saat Ujian Matematika 

Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya," tandasnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kepala Staf Militer Pakistan Temui Putra Mahkota Arab Saudi, Bahas Hubungan Bilateral

Baca juga: Kisah Sekeluarga Mudik Jalan Kaki Usai Kena PHK, Gendong 2 Anak Susuri Jalan Kebumen hingga Bandung

Baca juga: VIDEO Modus Antar Takjil Buka Puasa, Pemuda Seludupkan Sabu ke Lapas Meulaboh

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak

(TribunSumsel.com/Ika Anggraeni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved