Berita Pidie

Dihukum Mati karena Kasus Sabu, Wanita Bireuen Ini Sering Menangis & Curhat di Lapas Perempuan Sigli

Wanita kelahiran Bireuen ini dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah divonis hukuman mati.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Warga binaan berdiri di depan jendela ruang tahanan saat dilakukan razia di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh 

Wanita kelahiran Bireuen ini dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah divonis hukuman mati. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Murziati Binti Zainal Abidin (42), kini menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Wanita kelahiran Bireuen ini dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah divonis hukuman mati. 

Wanita yang sebelumnya menetap di Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap polisi membawa sabu 15.000 gram. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Endang Sriwati AmdIP SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021). 

Menurutnya, ata vonis hukuman mati itu, terdakwa Murziati melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Prof Farid Wajdi: Pada Malam Sunyi dan pada Jam Orang Banyak Tidur

Baca juga: Polda Aceh Sebut Masyarakat yang Nekad Mudik Akan Disuruh Putar Balik

Baca juga: 7 Pria Nekat Cosplay Jadi Sayur Demi Bisa Mudik, Akhirnya Ketahuan Petugas

"Kasasi dari MA belum turun karena prosesnya lama. Kita menahan dia atas putusan dari PT," kata Endang. 

Endang menyebutkan Murziati baru sekitar dua bulan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Sedangkan sebelumnya ia menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langsa.

Murziati, sebut Endang, memiliki tingkah laku baik selama di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Hanya saja, perempuan ini sering menangis mengingat dirinya diganjar hukuman mati.

"Dia sering curhat, doa kan saya buk bisa menjalani hukuman ini. Sebab, dia selalu terbayang-bayang dengan hukuman mati itu.

Sehingga kami tidak berani menanyakan lebih jauh tentang Murziati, lantaran dikhawatirkan mengganggu psikologisnya," jelasnya.

Kata Endang, semua warga binaan yang terlibat narkoba, rata-rata mereka melakukannya karena terjepit ekonomi.

Ia menambahkan, selama Ramadhan 1442 H, Murziati bersama warga binaan lainnya melaksanakan shalat secara berjamaah, tadarrus Quran, dan kegiatan keagamaan lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved