Idul Fitri 1442 H

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ustadz Masrul: Bagi Sesuai Jumlah Jiwa Bukan KK

Terkait golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan oleh pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Masrul Aidi 

Mendapatkan sesuai jika tersebut agar semua anggota keluarga bisa mendapatkan makanan.

"Untuk fakir dan miskin, harusnya dihitung perjiwa, bukan per/kk (kartu keluarga) karena bisa jadi dalam keluarga miskin ada beberapa anggota keluarga misalnya ada empat anak ada yang tiga anak, maka tidak boleh diseragamkan pemberian," ucapnya.

"Pemberian sesuai jumlah jiwa dalam sebuah rumah karena mengingat ramai anggota keluarga otomatis lebih banyak yang butuh," terangnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair

Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara

Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved