Idul Fitri 1442 H
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ustadz Masrul: Bagi Sesuai Jumlah Jiwa Bukan KK
Terkait golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan oleh pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah pada Idul Fitri?
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, mereka tersebut yakni delapan kategori.
Terkait golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan oleh pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA.
Penjelasan mengenai golongan penerima zakat fitrah dijelaskan Ustadz Masrul Aidi saat berkunjung ke kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Kemana Harus Bayar Zakat Fitrah, Masjid Atau Badan Zakat? Berikut Ulasan Ustadz Masrul Aidi
Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi
Menurut Mahzab Imam Syafii
Menurut penjelasan Ustadz Masrul Aidi, dalam mahzab Imam Syafii ada delapan kategori menerima zakat fitrah.
Yakni pada :
- Fakir;
- Miskin;
- Amil;
- Mualaf;
- Orang yang Memerdekakan Budak;
- Orang terlibat utang piutang;
- Ibnu sabil dan;
- Sabilillah.
"Golongan yang berhak menerima zakat dalam Mahzab Imam Syafii, zakat itu diperuntukkan kepada fakir, miskin, untuk amil, untuk mualaf untuk orang yang memerdekakan budak untuk orang yang terlibat utang piutang, untuk ibnu sabil dan sabilillah," jelasnya.
"Dengan sedikit catatan, bahwa selama ini dalam praktek amil zakat fitrah itu mengambil dari 1/8 total zakat, sedangkan dalam kitab fiqih menyatakan amil itu diberikan hak sesuai upah kerja yang layak," tambahnya.
Baca juga: Akhlak Mulia Penyebab Terbanyak Kedua Masuk Surga, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi
Jelas Ustadz Masrul, Amil bukanlah jabatan struktural, melainkan adalah jabatan fungsional, sehingga mereka berhak menerima bagian zakat apabila bekerja membantu pengumpulan maupun pembagian zakat.
"Amil itu adalah jabatan fungsional bukan jabatan struktural, amil adalah orang yang terlibat baik dalam pengumpulan sampai pembagian.
Misalnya imam tidak terlibat dalam panitia, maka dia tidak hak atas amil, amil jabatan fungsional," terangnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Babul Magfirah Tgk Masrul Aidi: Untuk Generasi Aceh Cerdas Ayo Makan Ikan
Bagi Zakat Hitung Per/Jiwa bukan Per/Kk
Membagikan zakat fitrah dilakukan perjiwa bukan per/ kartu keluarga.
Pembagian per jiwa demikian adalah keadilan, bila seseorang dalam rumah ada beberapa orang anak dan rumah sebelahnya tidak ada anak, maka rumah yang memiliki beberapa orang anak mendapatkan lebih banyak.