Larangan Mudik

HMI Lhokseumawe: Pernyataan Dirlantas Soal Larangan Mudik Bertolakbelakang dengan Pernyataan Kapolda

Anehnya, Dirlantas Kombes Dicky Sondani malah mengeluarkan statemen baru yang bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Aceh.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua HMI Lhokseumawe - Aceh Utara, M Atar 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Saat ini Rakyat Aceh sedang dilemma dengan kondisi yang menyulitkan yaitu persoalan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebagaimana, statemen Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani tentang larang mudik bagi warga lokal di Aceh, baik menggunakan kenderaan umum, pribadi serta roda dua.

Menanggapi persoalan tersebut pihak HMI Cabang Kota Lhokseumawe – Aceh Utara menyesalkan statemen Dirlantas Aceh Kombes. Dicky Sondani yang berbeda atau bertolak belakang dengan statemen Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Lhokseumawe – Aceh Utara M Atar, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021) mengatakan terkait perbedaan statemen soal larangan atau bolehnya mudik itu telah membingungkan seluruh masyarakat Aceh.

Awalnya Dirlantas Kombes Dicky Sondani mengeluarkan statemen mewajibkan masyarakat mengantongi surat swab antigen dalam perjalanan melintasi jalan raya.

Kemudian bila tidak memiliki surat itu, maka masyarakat dapat dipaksa putar balik dan kembali ke rumah.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Prof Farid Wajdi: Kalau Mau Larang maka Larang Semua

Baca juga: Kronologi Pria Tak Dikenal Tampar Imam saat Shalat Subuh, Pelaku Disebut Jengkel Dengar Suara Ngaji

Baca juga: Wanita PSK 31 Tahun Tewas, Teman Sebut Korban Sering Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos

Baca juga: Tarmizi Age, Harus Dibubarkan Apabila Stafsus, Pensus dan Tim Kerja Gubernur tak Punya Dasar Hukum

Namun hal itu menuai kritikan pedas dari berbagai lapisan masyarakat yang menolaknya karena merasa sangat berlebihan.

Sehingga Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada pun mengeluarkan statemen tidak setuju dengan hal itu hingga mewajibkan surat tersbeut.

“Sehingga sebelumnya pernyataan itu telah dicabut atau dibatalkan dan tidak jadi dilaksanakan,” jelas M Atar.

Ironisnya sambungnya, dalam hitungan hari tiba-tiba Dirlantas Kombes Dicky Sondani kembali mengeluarkan statemen baru, kali ini tentang Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten di Aceh.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan 5 Mei 2021.

Surat yang ditandatangani Kadishub Aceh, Junaidi itu bernomor 551/616 dan ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Dalam surat tertulis, angkutan angkutan umum dalam provinsi diminta menghentikan operasional pelayanan seluruh wilayah di Aceh, sejak 6 hingga 17 Mei.

Ditegaskan, bagi AKDP yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Makin Panas! Hotman Paris Siap Jilat Kaki Jika Hotma Sitompul Mampu Buktikan Desiree Tarigan Mencuri

Baca juga: Perceraian Miliarder Bill Gates dan Melinda Disebut Dipicu Orang Ketiga, Inilah Sosok Ann Winblad

Baca juga: VIDEO - Viral, Demi Mudik Sekeluarga Nekat Sembunyi di Bak Truk

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved