Rabu, 22 April 2026

Kabar Buruk, Arab Saudi Pertimbangkan Larang Jamaah Haji 2021 dari Luar Negeri

Arab Saudi sedang mengkaji pertimbangan untuk melarang jemaah haji luar negeri untuk tahun kedua berturut-turut.

Editor: Amirullah
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA) 

Upaya Arab Saudi dalam menjaga situs-situs suci Islam di Mekkah dan Madinah, yakni dengan melarang orang asing untuk menunaikan ibadah haji tahun lalu karena pandemi.

Praktis, hanya sejumlah kecil warga Saudi dan penduduk yang masih dizinkan menjalankan menjalankan ibadah.

Sebelum kemunculan pandemi Covid-19, sekitar 2,5 juta jemaah mengunjungi situs-situs paling suci Islam di Mekkah dan Madinah untuk haji dan umrah sepanjang tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Reuters, tadisi ini memberi pemasukan bagi kerajaan Arab Saudi sekitar 12 miliar dollar (Rp 171,8 triliun) dalam setahun.

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh soal Mudik Lokal, Kombes Pol Dicky Sondani: Sudah Ada Pos Semuanya akan Distop!

Sempat Buka Pintu untuk Umrah

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah serta kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.

Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah yang hendak melakukan umrah.

Pada musim haji tahun 2020 lalu, Arab Saudi juga melarang jamaah haji dari luar negaranya mengikuti ibadah haji.

Musim haji tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi warga setempat dan warga asing yang berada di negara itu yang diizinkan menunaikan ibadah haji.

Pemberian izin mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, berdasarkan sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).

Kategori imunisasi yakni seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.

Kemudian, orang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

()

Pelaksanaan shalat Tarawih malam pertama puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (13/4/2021). Pihak berwenang Saudi mengatakan pada 5 April hanya orang yang diimunisasi terhadap COVID-19 yang diizinkan. untuk menunaikan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadhan, bulan suci puasa bagi umat Islam. (AFP)

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus lewat aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Lalu, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved