Berita Aceh Tenggara
Larangan Mudik Memasuki Hari Kedua, 150 Mobil Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Agara-Sumut
Kenderaan dipaksa putar balik, baik dari arah Sumatera Utara (Sumut) menuju Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) ataupun sebaliknya dari Agara menuju Medan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sejak Kamis (6/5/2021) hingga Jumat (7/5/2021) hari ini, sebanyak 150 mobil pribadi dan mobil penumpang (mopen) terpaksa putar balik dampak larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara (Sumut), persisnya di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, Jumat (7/5/2021).
Kenderaan dipaksa putar balik, baik dari arah Sumatera Utara (Sumut) menuju Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) atau pun sebaliknya dari Agara menuju Medan, Sumut.
"Sekarang mencapai 150 mobil pribadi dan mopen dipaksa putar balik di perbatasan pos penyekatan mudik lebaran, " ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).
Menurut Kadishub, terhitung sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021, dilarang mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, terhadap mobil pribadi dan mopen.
Sedangkan mobil barang atau mobar tetap diperbolehkan melintas di daerah itu.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Silaturahmi ke Pondok Pesantren Darul Ihsan Labuhan Haji
Baca juga: Malaysia Larang Warga Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Berlaku Hingga 17 Mei, Open House Juga Dilarang
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 di Wilayah Aceh, Berikut Rincian Kabupaten/Kota
"Masyarakat yang mudik kalau tidak sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, kita suruh putar balik guna mencegah penyebaran Virus Corona di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Kadishub Agara, Zahrul Akmal SSTP MSi mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudik Lebaran Idul Fitri guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang saat ini mengalami peningkatan di Aceh.
Dilanjutkannya, jalur alternatif atau ‘jalan tikus’ yang menghubungkan Sumatera Utara-Aceh Tenggara, ditutup hingga tanggal 17 Mei 2021.
Penutupan ‘jalur tikus’ tersebut untuk mengantisipasi masuknya pemudik yang telah dilarang pemerintah.(*)