Berita Pidie
Perkosa 3 Wanita, Pelayan Warung di Sigli Dihukum 19 Tahun Penjara
" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim,
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Sementara NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli, gagal diperkosa karena korban melawan.
Sasaran yang diperkosa terdakwa, wanita miskin dan tinggal sendiri di rumah.
Sementara yang memberatkan terdakwa, karena berstatus residivis dalam kasus sama.
Setelah selesai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terhadap putusan itu.
Terdakwa menjawab akan pikir-pikir.
" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pengacara Heri Saputra SH, dari Pos Bantuan Hukum PB-HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Jumat (27/5/2021) mengatakan, JPU menerima terhadap putusan majelis hakim 19 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa. (*)
Baca juga: Demokrat Bersikap Pasif Soal Cawagub, Bakomstrada: Slot Kita Sudah Terisi ke Posisi Gubernur Aceh