Breaking News

Berita Pidie

Perkosa 3 Wanita, Pelayan Warung di Sigli Dihukum 19 Tahun Penjara

" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi perkosaan 

" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pengacara Heri Saputra SH, dari Pos Bantuan Hukum PB-HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis Armia (39) 19 tahun kurungan penjara dalam sidang pamungkas di PN tersebut, Kamis (6/5/2021).

Armia yang memiliki lima istri itu, dinilai majelis hakim telah terbukti meyakinkan melakukan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang tersebut dipimpin Zainal Hasan SHMH (hakim ketua), Indah Pertiwi SH dan Indira Anggi Aswijati SH masing-masing hakim anggota.

Sedangkan JPU, Sri Wahyuni SH.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 18 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 dan primaier Pasal 291 ayat (2) KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tokopika di Abdya Senilai Rp 1,3 M Ditingkatkan ke Penyidikan

Artinya, tiga pasal yang membuktikan Armia di persidangan.

Adalah percobaan perkosaan, pemerkosaan, dan pemerkosaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan terakhir itu antara lain, menyebutkan, bahwa Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie bekerja sebagai pelayan warung kopi di Kota Sigli dan pemulung.

Armia awalnya ditangkap polisi, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban Zubaidah (59) warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan Armia memperkosa lebih dari satu orang, terbongkar saat memberikan keterangan kepada polisi. 

Akhirnya, diketahui tiga wanita lagi menjadi korban permorkosaan terdakwa adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.

Sementara NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli, gagal diperkosa karena korban melawan.

Sasaran yang diperkosa terdakwa, wanita miskin dan tinggal sendiri di rumah.

Sementara yang memberatkan terdakwa, karena berstatus residivis dalam kasus sama.

Setelah selesai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terhadap putusan itu.

Terdakwa menjawab akan pikir-pikir.

" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pengacara Heri Saputra SH, dari Pos Bantuan Hukum PB-HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Jumat (27/5/2021) mengatakan, JPU menerima terhadap putusan majelis hakim 19 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa. (*)

Baca juga: Demokrat Bersikap Pasif Soal Cawagub, Bakomstrada: Slot Kita Sudah Terisi ke Posisi Gubernur Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved