Pria Ini Minta Bersetubuh dengan Emak-emak, Peras Jutaan Rupiah, Ancam Sebar Foto Syur Anak Korban
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap polisi gara-gara ulahnya melakukan pemerasan. Bahkan pria itu malah 'ngelunjak' saat permintaannya dituruti.
SERAMBINEWS.COM - Ada-ada saja kelakuan pria di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap polisi gara-gara ulahnya melakukan pemerasan.
Bahkan pria itu malah 'ngelunjak' saat permintaannya dituruti.
Pria berinisial MI itu justru kembali melayangkan permintaan.
Namun bukan uang lagi yang diminta, melainkan berhubungan badan dengan istri orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui pelaku memeras sejumlah uang kepada satu keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Baca juga: VIRAL Preman Peras Warga di Medan, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi dan Ditahan
Baca juga: Diiming-iming Kasusnya Dihentikan, Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 M
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan.
Mulanya, WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Sebelumnya, anak korban diketahui berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Hingga kemudian WL memblokir nomor tersangka lantaran merasa terganggu.
Selang tiga bulan, MI tiba-tiba saja mengirimkan foto anak korban tanpa mengekanan pakaian dalam posisi duduk.
Sontak korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.