Larangan Mudik
Mudik Lokal Dilarang, Anggota DPRA Tarmizi SP: Masyarakat Dua Kali Kecewa
Masyarakat kecewa karena tidak ada aturan yang jelas, dan kecewa tidak bisa mudik padahal mereka sudah di jalan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP menyorot penyekatan jalan atau larangan mudik lokal yang terjadi di Aceh.
Hal itu terjadi, menurutnya karena Pemerintah Aceh tidak mengeluarkan surat edaran atau aturan tentang larangan mudik menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Seharusnya Pemerintah Aceh setelah duduk sesama Forkopimda umumkan kepada masyarakat dengan sangat detail sampai masyarakat betul-betul paham tentang aturan larangan mudik.
"Jangan cara diam seperti itu, dua kali kecewa masyarakat. Kecewa tidak ada aturan yang jelas, kecewa tidak bisa mudik padahal sudah di jalan," kata Tarmizi kepada Serambinews.com, Sabtu (8/5/2021).
Tarmizi menjelaskan, seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan jelas dan tegas, boleh mudik atau tidak. "Jika tidak apakah ada pengecualian. Misalnya untuk mobil pribadi boleh dengan syarat harus ada rapid antigen, rapid antigen didapatkan sendiri atau disediakan gratis di posko-posko penjagaan di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Dirlantas Polda Aceh hanya menjalankan perintah regulasi pemerintah pusat yaitu Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Pengamat Tanggapi WN China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik: Persepsi Seolah Pemerintah Membebaskan
Baca juga: Sama-sama Terjaring di Pos Penyekatan, Ibu Dewan Lolos, Guru yang Hendak Ngajar Harus Putar Balik
Sedangkan Pemerintah Aceh hanya surat edaran Dinas Perhubungan Aceh yang melarang mobil penumpang, tidak melarang mobil pribadi.
"Faktanya di lapangan mobil pribadi juga dilarang. Dengan kurangnya sosialisasi dan informasi telah menyebabkan kerumunan yang luar biasa di posko-posko pengamanan di jalan raya," tambah politikus Partai Aceh ini.
"Semua mobil disuruh putar balik, sungguh sayang sekali masyarakat karena sebelumnya tidak tau informasi," tambah putra asal Aceh Barat ini.
Masyarakat, katanya, berharap tahun ini bisa mudik, karena tahun lalu juga takut mudik lantaran juga baru muncul wabah Covid-19.
Seharusnya mudik antar kabupaten tidak perlu dilarang. Kalaupun dilarang harus ada pengecualian, misalnya kabupaten yang bersebelahan. "Seperti Banda Aceh dan Aceh Besar.
Aceh Tengah dan Bener Meriah. Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya. Dibagi zona seperti itu, jangan kaku sekali dengan aturan," ungkap Tarmizi.
Baca juga: PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa Cair Sebelum Lebaran 2021: Begini Cara Cek Daftar Penerima
Baca juga: Pencegahan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Dilakukan dengan Aplikasi Bela Pengadaan
Baca juga: Yang Lain Putar Balik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Pos Penyekatan Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
Jika dilihat, kebijakan boleh atau tidak mudik bisa dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Sebab ada provinsi lain yang sudah mengambil kebijakan dengan tidak melarang mudik masyarakatnya antar kabupaten.
"Lalu mengapa kita hanya diam saja. Mudik dilarang, tapi Pasar Aceh dan seluruh tempat pembelanjaan membludak orang belanja yang jumlahnya ribuan tidak ada larangan apa-apa," tanyanya.
Tarmizi juga mempertanyakan nasib para sopir angkutan umum yang jumlahnya ribuan. Sebab slama pandemi mereka hanya bisa bertahan hidup karena jumlah penumpang berkurang yang kemudian berdampak pada pendapatan mereka yang juga berkurang.
"Walaupun penumpang kurang, setidaknya dengan ada aktivitas masih bisa dapat uang untuk makan bersama anak istri di rumah. Tapi kalau tidak ada kerja sama sekali, dipastikan mereka akan benar-benar susah sekali," katanya.
Tarmizi berharap Pemerintah Aceh juga pikirkan solusinya, apakah diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk dispensasi dan sebagainya kepada sopir angkutan umum.(*)