Sama-sama Terjaring di Pos Penyekatan, Ibu Dewan Lolos, Guru yang Hendak Ngajar Harus Putar Balik
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
SERAMBINEWS.COM, NGAWI - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan.
Ini dua kisah berbeda dua warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan larangan mudik Lebaran di Tol Cipali, tepatnya di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
)Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Baca juga: Ratusan Orang Terluka dalam Bentrokan Palestina-Israel di Masjid Al Aqsa, Ini Pemicunya
Baca juga: Yang Lain Putar Balik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Pos Penyekatan Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.