Oknum Perwira TNI Selingkuh dan 2 Kali Berhubungan di Mobil dengan Istri Orang, Kini Dipecat
Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan istri orang terbongkar.
SERAMBIENWS.COM - Seorang oknum perwira TNI dipecat usai perselingkuhannya dengan istri orang terbongkar.
Ya, kasus perselingkuhan oknum anggota TNI ternyata hukumannya tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.
Baca juga: China Ambil Alih Afrika setelah Kuasai Infrastruktur dan Ekonomi, Kini Bangun Pangkalan Militer
Baca juga: Murid Berusia 9 Tahun Dijambak dan Diseret Guru hingga Pendarahan, sang Ibu: Aku Tak Bisa Memaafkan
Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.
Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.
Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.
YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.
YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.
Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Anggota DPRA Tarmizi SP: Masyarakat Dua Kali Kecewa
Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.