Breaking News

Surat Antigen tak Berlaku,  Perbatasan Lintas Kabupaten Ditutup

Larangan mudik ternyata tidak hanya berlaku bagi pemudik antarprovinsi, tetapi juga pemudik lokal antarkabupaten/kota di Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, dan PJU Polda Aceh saat berada di Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (7/5/2021) 

Dalam kunjungan itu, Kapolda meminta masyarakat Aceh dapat mengikuti dan mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. "Saya tegaskan agar segenap masyarakat di Aceh dapat mengikuti dan mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, sebab hal ini sebagai solusi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh dan khususnya Pijay," ungkap Kapolda.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolda saat berkunjung ke Langsa. Kapolda Wahyu meminta kepada masyarakat untuk menunda mudik lebaran tahun ini demi kebaikan bersama agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia sangat berharap bantuan dan partisipasi masyarakat mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid.

"Percayalah larangan mudik ini dilakukan pemerintah untuk kebaikan kita semuanya, tidak ada niat lain selain itu," terang Kapolda Aceh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyampaikan, peninjauan yang dilakukan Kapolda itu dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan personel untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

"Saat ini Polda Aceh memang sedang melakukan operasi pengamanan Lebaran tahun 2021, di mana operasi ini dilakukan guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran," ujar Winardy kemarin.

"Dan larangan mudik ini diberlakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih meresahkan kita semua," lanjutnya.

Winardy juga menjelaskan, larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi pemerintah. Masyarakat diharapkan, patuh dengan instruksi tersebut. Untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan, kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut logistik, dan ambulans.

"Cuma kendaraan khusus yang dibolehkan dan kendaraan untuk perjalanan dinas, tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas serta surat swab antigen," tegas Winardy mengakhiri keterangannya. (c52/riz/c49/yus/c43/zb/dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved