Surat Antigen tak Berlaku,  Perbatasan Lintas Kabupaten Ditutup

Larangan mudik ternyata tidak hanya berlaku bagi pemudik antarprovinsi, tetapi juga pemudik lokal antarkabupaten/kota di Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, dan PJU Polda Aceh saat berada di Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (7/5/2021) 

* Kendaraan Pribadi Juga Harus Putar Balik

BANDA ACEH - Larangan mudik ternyata tidak hanya berlaku bagi pemudik antarprovinsi, tetapi juga pemudik lokal antarkabupaten/kota di Aceh. Jumat (7/5/2021) kemarin, di beberapa kabupaten, semua kendaraan baik umum maupun pribadi disetop dan diminta putar balik. Bahkan di Aceh Jaya, surat antigen yang dibawa pemudik dinyatakan tak berlaku.

Tak berlakunya surat antigen ini ditegaskan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kabag Ops Kompol Asyhari Hendri, kepada Serambi, Jumat (7/6/2021). Dia mengatakan kendaraan yang boleh melintasi perbatasan hanya truk pengangkut bahan pokok dan ambulans. Sedangkan kendaraan angkutan umum dan pribadi tidak diizinkan, termasuk pemudik yang dilengkapi surat antigen sekalipun.

"Untuk antingen tidak ada (pemeriksaan), yang ada larangan mudik, tidak boleh melintas karena larangan mudik," pungkasnya.

Asyhari Hendri menyebutkan, penutupan perbatasan diterapkan di dua titik, yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar dan yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat. Penutupan itu mulai dilakukan sejak Kamis (6/5/2021), yang bertujuan untuk melarang pemudik melintas.

"Ini sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) mudik lokal tidak diperbolehkan, jadi seluruh mobil yang melintas akan diperiksa," tegasnya.

Penutupan perbatasan itu juga di lakukan di beberapa kabupaten/kota lain. Hanya saja terkait dengan pemudik lokal dan surat antigen, kebijakan yang diterapkan berbeda-beda. Di Nagan Raya misalnya, Kapolres AKBP Risno SIK mengatakan, pendirian empat pos di perbatasan dilakukan selain untuk mengamankan lebaran, juga untuk melarang warga melakukan mudik.

“Keberadaan pos selain mengamankan Lebaran Idul Fitri, juga melarang warga yang mudik. Pengendara atau penumpang yang tidak mempunyai surat disuruh balik,” ujar Kapolres.

Di Kabupaten Aceh Timur, polisi juga menghalau setiap kendaraan yang akan masuk. "Mulai hari ini ada beberapa kendaraan angkutan umum yang sudah kita halau dan suruh putar balik,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Andrew Agrifina Prima Putra SIK.

Sedangkan bagi warga yang mudik menggunakan mobil pribadi, meski tidak ada instruksi untuk dihalau, tapi pihaknya tetap mengimbau agar tidak mudik untuk mencegah penularan Covid-19.

Lain lagi yang dilakukan Polres Bireuen. Danpos Teupin Siron, Ipda M Rizal, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan pemudik secara random (acak). Kecuali kendaraan bernopol luar daerah, yang akan langsung diarahkan untuk putar balik.

Pos Teupin Siron di Kecamatan Gandapura merupakan satu dari tiga pos yang didirikan Polres Bireuen. Satu pos berada di Batee Iliek, Samalanga, satu lagi di SPBU Teupin Siron. Sedangkan pos induk berada di halaman pendopo Bupati Bireuen.

Ditanya tentang surat antigen, M Rizal menjelaskan, ada tidaknya surat antigen pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan. “Bila tidak ada surat (antigen) diingatkan dan diharapkan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Harap masyarakat patuh

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil, Jumat (7/5/2021) kemarin melakukan peninjauan langsung kesiapan Pos Pam Lebaran 2021 di sejumlah kabupaten/kota. Di antara yang dikunjungi Kapolda adalah Pos Operasi Ketupat di Terminal Tipe B  Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved