Berita Aceh Tenggara

BPKP Aceh: Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Jalan Muarasitulen - Gelombang di Agara Rp 4 Miliar

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas pembangunan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara sudah selesai.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya. 

Kata dia, penetapan empat tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan. 

Keempat tersangka dalam proyek ini adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam.

Terakhir Kar, Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.

Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, sebut Munawal, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil penghitungan volume terpasang serta mutu yang tak sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga Rp 6.383.328.220. 

Padahal nilai kontrak Rp 11.687.817.000.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para tersangka kini ditahan di Banda Aceh di Kajhu,” pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH, MH.

Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018, dari dana DOKA sebesar Rp 11,6 miliar.

Dikatakan Askhalani, dalam kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang ini, aktor atau orang yang mengeluarkan surat untuk pemindahan lokasi pekerjaan dari Kecamatan Leuser ke jalan pedesaan tidak pernah tersentuh.

GeRAK menilai, penyidik Pidsus Kejati Aceh harusnya lebih jeli dalam melirik siapa sebagai aktor dalam kasus proyek pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut.

Makanya, GeRAK berharap kepada penyidik Kejati Aceh segera melibatkan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved