Dishub Jaring Juru Parkir Liar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh. Razia jukir liar yang ikut melibatkan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjaring sembilan jukir liar di beberapa ruas jalan di Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani SE, kepada Serambi, Jumat (7/5/2021) mengatakan, penertiban jukir liar tersebut dilakukan seusai pelaksanaan shalat tarawih, pada Rabu (5/5/2021) dan penertiban itu akan terus berlanjut.
Mahdani menerangkan petugas menegur 9 jukir liar yang tidak memiliki izin dan sedang berjaga-jaga di area parkir di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh. “Ada empat jukir liar yang kita tegur di Jalan Mr Mohd Hasan. Lalu tiga jukir liar di Jalan Hasan Dek. Kemudian masing-masing satu jukir di Jalan Tgk Imum Luengbata serta di Jalan T Iskandar Ulee Kareng,” katanya.
Ia menjelaskan, para jukir liar ini memanfaatkan situasi jelang lebaran di saat denyut dan peningkatan aktivitas ekonomi mulai terlihat di sejumlah tempat usaha yang ramai dikunjungi warga serta padat kendaraan roda dua dan empat.
Lalu kesempatan itu dimanfaarkan oleh jukir-jukir liar, dimana dari pendapatan yang diperoleh itu selanjutnya digunakan untuk pribadi dan orang-orang tertentu.
Menurutnya keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Sehingga jukir-jukir liar yang terjaring itupun diarahkan dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
"Dari 9 juru parkir liar yang kami amankan ini, 7 di antaranya sudah datang ke kantor dan mendaftar sebagai juru parkir resmi," kata Mahdani.
Kabid Perparkiran ini mengatakan penertiban itu dimaksudkan agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Lalu Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh, jelas Mahdani.
Untuk saat ini lanjutnya penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama.
Lalu penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari kerja untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani pun berharap kepada masyarakat agat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat jukir liar seperti tidak ada rompi resmi (warna orange kombinasi biru) dan tidak ada tanda pengenal jukir.
Kepada petugas parkir yang belum ada izin resmi agar dapat mengurus izin resmi sebagai juru parkir pada Dishub kota Banda Aceh, pungkas Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE menjelaskan dari 9 juru parkir liar yang terjaring malam itu, 7 di antaranya sudah mendaftar sebagai juru parkir resmi di bawah pengawasan Dishub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadishub-kota-banda-aceh-muzakkir-tulot.jpg)