Oknum Perwira TNI Ketahuan Selingkuh di Mobil dengan Istri Orang, Kariernya Kini Hancur
Majelis Hakim Pengendalian Militer Tinggi I Medan telah diproses dengan putusan yang dibuat pada 29 April 2021.
Dalam permasalahan ini, majelis hakim menilai unsur yang terkandung dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Setelah itu, majelis hakim juga mengatakan bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat ditermia dan harus dikesampingkan.
Alhasil, YY dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim.
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
(TribunStyle.com/Nafis.Wartakotalive.com/Theo)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Karier Oknum Perwira TNI Hancur, Dipecat setelah Ketahuan Selingkuh dan Berhubungan Badan di Mobil
Baca juga: 500 Polisi Gerebek Kampung Ambon, 50 Orang Diamankan, Senjata Rakitan dan Narkoba Disita
Baca juga: Baru Sekarang Terbongkar, Umi Pipik Ungkap Alasan Tutupi Soal Uje Punya 3 Istri