Breaking News

Video

VIDEO Niat Zakat Fitrah Untuk Sendiri dan Keluarga, Simak Ulasan Ulama Aceh

Pada dasarnya, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, sehingga meskipun telat dibayar, tidak mengugurkan kewajiban membayar zakat.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pada dasarnya, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, sehingga meskipun telat dibayar, tidak mengugurkan kewajiban membayar zakat.

Penjelasan mengenai hukum pembayaran zakat fitrah ini disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc MA, yakni pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Masrul ketika berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Ustadz Masrul menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.

"Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi orang-orang yang telah memiliki kelebihan kebutuhan makanan pokok, baik bagi dirinya maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya," terang Ustadz Masrul.

Editor : Syamsul Azman

Selengkapnya 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved